tata penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi pejabat negara, pejabat pemerintah, pejabat pemerintah daerah dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi. Aturan bagi Protokoler Pejabat. Penghormatan adalah suatu perwujudan penghormatan kepada orang lain, yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. 14. Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau Organisasi Internasional dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Resmi di. Pengatur Upacara adalah guru yang bertugas menyiapkan rencana acara Upacara serta segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan Upacara di sekolah. Yang harus diperhatikan dengan baik adalah tata cara memandikan jenazah dengan baik, sebagai persembahan terakhir. Uang Representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota. Pada hakekatnya mengandung unsur-unsur siapa yang lebih didahulukan. o. b. 2. 7. 11. peran protocol e. Tata tempat b. 6. 12. Untuk memberi penghormatan tanpa membawa senapan bagi anggota berseragam, penghormatan dilakukan dengan tata cara seperti berikut: Berdiri; Tumit dirapatkan; Ujung kaki di buka sudut 45 derajat; Dada di busungkan; Pandangan lurus ke depan dengan sikap sempurna Dalam melaksanakan tugas-tugas seperti disebutkan tadi, Petugas Protokol harus mengacu kepada aturan yang sudah ditetapkan yaitu “Undang-Undang No. MC Tunggal dan Berpasangan Seorang MC dapat melaksanakan tugas sendirian dari awal sampai acara selesai bila: Peran MC yang utama hanya sebagai pengatur jalannya acara Acara bersifat formal, tidak menuntut improvisasi terlalu banyak. Tata Cara Pemberian Penghormatan sebagai suatu bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan pekerjaan. 5. 9 tahun. 15. 5. Penghormatan”Preseance” (urutan)> kedudukan tertinggi urutan pertama. A. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang. tahun 1987, keprotokolan adalah serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan kepada seseorang sesuai jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan dan masyarakat. “Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat”. 9 tahun 2010 tentang Keprotokolan, Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya. Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi pejabat negara, pejabat pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi. com, Jakarta Contoh penerapan tata krama dalam bersikap adalah sebuah sikap atau perilaku, yang dilakukan untuk menjaga etika atau norma sopan santun dalam interaksi sosial. menyusun dan menyelaraskan program kerja diseksi protokoler D. T ATA PENGHORMATAN Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian penghormatan kepada pejabat, interna l Muhammadiyah, perwakilan ormas, dan tokoh masyarakat dalam acara Nasyiatul Aisyiyah. id - 3 - 6. 4) Lagu kebangsaan Indonesia Raya dalam upacara. a. 2. Contoh: Penghormatan yang berlebih. 23. Tata penghormatan d. 3. Semoga bermanfaat. Ayat (4) Huruf a Cukup jelas. 2. Secara runtut, sambutan haruslah mengandung poin-poin sebagi berikut. 6. Uang representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan13. unsur keprotokolan dengan memperlihatkan pilihan kata, tata cara bahasa serta perbuatan yang sesuai dengan jabatan/tujuan acara adalah pengertian dari. Belum Tersedia. Sesuai dengan Pasal 31 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan dan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan, telah datur bahwa kepada Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan,. Keprotokoleran adalah suatu kegiatan yang berhubungan dengan aturan dalam acara yang diatur secara kenegaraan atau formal. 17. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi, yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat. 2. Uang Representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan. (UU No. Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan Negara asing dan/atau organisasi internasional, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi. Daerah adalah Kantor Wilayah atau Unit Pelaksana Teknis Kementerian Hukum dan. 6. 9 Tahun 2010 disebutkan bahwa ruang lingkup keprotokolan meliputi tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan. azas timbal balik Jawaban : a 1. 13. 5. 22. 9. 4 12. 9 Tahun 2010 ada lagi peraturan yang mengatur Ketentuan Keprotokolan mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan yaitu. 10. Menurut UU No. 64 Tahun 1990 d. Dalam bidang upacara, peran protokoler dalam upacara kenegaraan 17 Agustus meliputi Tata letak, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan. Tata tempat adalah salah satu daripada ruang lingkup keprotokolan yang mengatur tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi. Tata penghormatan adalah Urutan sambutan, sapaan dll. Tata tempat (preasance) Mengidentifikasi golongan penerima preseance (Very important Person (VIP) dan Very Important Citizen (VIC). Tata Penghormatan Adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan Negara asing dan/atau organisasi internasional, dan tokoh Masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi. 2. Tata penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi pejabat negara, pejabat pemerintah, pejabat pemerintah Daerah. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1. azas keserasian d. Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi, yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat. Uang representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada9. Tata-cara. Pejabat Negara adalah Pimpinan dan. (2) Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata penghormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan bagi 1. tata cara c. 18. Baik, berikut adalah hal-hal yang harus kita pahami sebelum memberikan sambutan supaya apa yang kita sampaikan menjadi momen tersendiri seakan kita sudah sering memberikan sambutan. Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional, dan Tokoh Masyarakat tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi. Peraturan Pemerintah (PP) NO. Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Pejabat Pemerintah Daerah dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi. Arti lainnya dari penghormatan adalah pemberian hormat. Lembaga Negara adalah institusi negara yang2. . Demikian susunan Doa Rosario Lengkap yang bisa diikuti untuk memohon doa dan memberikan penghormatan kepada Bunda Maria. 1. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/ atau kedudukannya dalam negara, pemerintah, atau masyarakat. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan. Tata tempat yang dimaksud adalah tata urutan atau lebih banyak dikenal sebagai Order of Presedence atau Preseance dalam Bahasa Perancis. 8 Tahun 1987 tentang Protokol 2 Keppres No. Protokol Perlu Fleksibel. Tata krama d. 10. dep k u m ha m . Pengertian Protokol Kata Protokol berasal dari Bahasa YunaniProt os (yang pertama) dan Kolla(lem atau perekat). 8/87 adalah serangkaian aturan dalam kenegaraan atau acara resmi yangmeliputi aturan mengenai: - tata tempat - tata upacara - tata penghormatan kepasa seseorang sesuai dengan jabatan atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat. 2. ? a. 5. 2. tata penghormatan c. tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan atau kedudukannya dalam negara, pemerintah dan masyarakat; 13. Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat. Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi pejabat negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau. Tata penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi pejabat negara, pejabat pemerintah, pejabat pemerintah Daerah dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi. Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian. Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimanaPada ketiga acara tersebut diterapkan ketentuan tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan. 7. 65 Tahun 1990 e. Tata penghormatan adalah aturan memberikan hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Pejabat Pemerintah Daerah dan Tokoh Masyarakat dalam acara kenegaraan dan acara resmi. (penjelasan Umum UU No. 17. Tata penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara Pejabat Pemerintah, dan Tokoh Masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi. Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud uu ri no 8 th 1987 tentang protokol dan peraturan pemerintah ri no 62 th 1990 tentang ketentuan keprotokolan mengenai tata upacara dan tata penghormatan protokol adalah serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan sehubungan dengan penghormatan kepada. Acara Kenegaraan adalah acara yang diatur dan diselenggarakan oleh negara, dilaksanakan oleh Panitia Negara yang diketuai oleh Menteri Sekretaris Negara, dihadiri oleh Presiden dan atau Wakil Presiden dan undangan lainnya. Penghormatan “preseance” (urutan) > kedudukan tertinggi, urutan pertama. 6. Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara Pejabat Pemerintah, dan Tokoh Masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi. Arti kata penghormatan adalah proses, cara, perbuatan menghormati. Penghormatan dilakukan oleh setiap bawahan (pangkat yang lebih rendah) ke atasan (pangkat yang lebih tinggi). Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat. Tata upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam acara kenegaraan atau acara resmi,termasuk tata bendera, lagu kebangsaan,Tata penghormatan Adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara Pejabat Pemerintah, dan Tokoh Masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi. Lagu Kebangsaan adalah lagu kebangsaan. 9. Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Pejabat Pemerintah Daerah dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi. 2. 14. Tata penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi pejabat negara, pejabat pemerintah, pejabat pemerintah daerah dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara resmi; 8 20. Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Pejabat Pemerintah Daerah dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi; 18. Penghormatan adalah sikap menghargai atau menerima. 3. 23. Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi pejabat negara, pejabat pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi. 7. 20. Tata penghormatan 17. 13. KEPROTOKOLAN. Penghormatan adalah suatu perwujudan penghormatan kepada orang lain, yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Upacara Bendera adalah upacara yang diselenggarakan di lapangan dan diikutiTata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Pejabat Pemerintah Daerah dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi. Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi. 19. Tata penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi pejabat negara, pejabat pemerintah, pejabat pemerintah Daerah dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi. keprotokolan. 8. Ruang harus dipersiapkan sesuai ketentuan, tergantung dari jenis aktivitas. 6. Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan Negara asing dan/atau organisasi internasional, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi. (Protokol adalah serangkaian aturan-aturan ke-upacara-an dalam segala kegiatan resmi yang diatur secara tertulis maupun dipraktekan, yang meliputi bentuk. Jabatan dan/atau posisinya dalam negara, pemerintahan, serta sosial. Tetap Tetap Tetap 12. 6. 12. Penerapan konsep keprotokolan dalam dunia kerja salah satunya adalah kegiatan pengumpulan informasi suatu perbuatan yang dipraktekan dalam suatu peristiwa pada waktu tertentu berkaitan kegiatan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata letak, tata upacara, dan tata penghormatan kepada seseorang. BAB III PEMBAHASAN A. Terdapat 2 arti kata 'penghormatan' di KBBI. 22. . 7. 5. 6. Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana. Tata . Tata Cara Pengaturan Kunjungan Tamu Negara. Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional, dan tokoh masyarakat tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi. Keprotokolan merupakan serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara,. Selain UU No. Uang Refresentasi adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan. 7 Adab Memandikan Jenazah. b. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, ataumasyarakat. 12. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang. Penghormatan Militer Biasa disampaikan kepada semua atasan atau semua pangkat ( Untuk mewujudkan Ikatan Jiwa Korsa). Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat. Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang. 49. Pelindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar17. ? a. 12. Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga14. Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam Acara Kenegaraan atau Acara resmi. 5. 5. I. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan: Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya. adalah pejabat perangkat daerah yang memimpin Sekretariat DPRD Kabupaten Bogor. Tata penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi pejabat negara, pejabat pemerintah, perwakilan negara asing dan atau organisasi internasional, dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau a cara resmi . 7. Tata upacara d. 62 Tahun 1990 b. Oleh: Pengertian menurut UU No. 15.